Beredar Sprindik OTT Wahyu Setiawan Diteken 20 Desember, Upaya Hindari Dewas?

Politik  MINGGU, 12 JANUARI 2020 , 07:48:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK

Beredar Sprindik OTT Wahyu Setiawan Diteken 20 Desember, Upaya Hindari Dewas?

Wahyu Setiawan/Net

RMOLJatim. Beredar surat perintah penyelidikan (Sprindik) OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan bernomor 146/01/12/2019 dan ditandatangani 20 Desember 2010 oleh Agus Raharjo.

Sprindik itu tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat bersamaan Komisioner dan Dewas KPK periode 2019-2023 resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.

Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera klarifikasi perihal tersebut.

"Saya kira perlu klarifikasi terkait sprindik OTT terhadap komisioner KPU itu. Itu kan tertanggal 20 Desember dan di tandatangani ketua KPK Agus Raharjo. Itu patut diduga ada upaya untuk menghindari izin Dewas KPK," ujar Karyono kepada wartawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/1).

Jika sprindik KPK yang beredar itu benar adanya, menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif bagi KPK. Publik akan menyimpulkan seolah-olah ada target lain di balik upaya penegakan hukum.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds